Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Aksi pembegalan kembali terjadi.
Mirisnya, pelaku dari aksi pembegalan yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersebut masih di bawah umur.
Seorang anak berusia 16 tahun berinisial A ditangkap polisi terkait kasus pembegalan.
A nekat begal ponsel milik korbannya pada Minggu (16/1/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di pinggir Jalan Perumahan Metland Transyogi 1 Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Melansir dari Kompas.com, Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam pun mengungkapkan modus pelaku melakukan aksi begal.
Andri mengatakan, pelaku awalnya mendatangi korbannya berinisial R (13) yang sedang nongkrong di atas motor.
Ia juga mengancam korban menggunakan senjata tajam pisau dapur.
"Korbannya berinisial R usia 13 tahun, jadi pelaku ini mengancam korbannya menggunakan senjata tajam pisau dapur ke arah badan sambil meminta ponsel," kata Andri yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Namun, saat itu korban langsung melarikan diri sambil meminta tolong ke warga sekitar.
Kala itu, pelaku pun hampir diamuk massa.
Beruntung, pihak kepolisian langsung datang ke lokasi setelah mendapat laporan dari warga sekitar.
Polisi pun langsung mengamankan pelaku sebelum habis diamuk massa, beserta barang bukti.
Mengutip dari TribunJateng.com, sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang di balik otak pelaku begal tersebut.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan pasal 55 KUHP Jo Pasal 368 KUHP.
(*)