Rumah kecil itu tersembunyi dari pandangan dengan pagar tinggi
Atas tidakan-tindakan tersebut mereka dikenai hukuman yang mengacu pada Undang-Undang Perencanaan Kota & Negara setempat tahun 1990.
Reeta Herzallah dan Hamdi Almasri menjaga properti itu tersembunyi selama beberapa tahun
"Tim penegakan kami pertama kali menyadari adanya pelanggaran pada bulan Oktober 2015," lanjutnya.
Pemilik rumah mengubah garasi menjadi rumah tanpa izin
Setelah itu, piak berwenang melakukan penyelidikan kepada Herzallah dan Almasri untuk menyelesaikan kasus ini.
Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan ini
Pasangan itu masing-masing diperintahkan untuk membayar denda Rp 14 juta, biaya hukuman Rp 23 juta dan biaya tambahan Rp 1,4 juta.
Pada pertengahan Maret mendatang mereka juga harus membangun ulang rumah tersebut hanya menjadi garasi.
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “(Foto) Kreatif Tapi Jangan Ditiru! Pasangan Ini Sembunyikan Rumah di Balik 'Pintu Garasi' Demi Hindari Pajak”
(*)