"Kebanyakan salah, (pengakuan) yang pertemuan Raffles ," sambungnnya menambahkan.
Secara kronologis, kasus ini awalnya dari berbalas komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.
Tiba-tiba, sang penabuh drum yang Instagram pribadinya menghilang, menelepon Adam Deni dan melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.
Dari bukti digital dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.
Dalam kasus ini, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-upndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas perkara pengancaman ini, Jerinx SID telah ditahan sejak Rabu (1/12/2021) di Rutan Polda Metro Jaya.
(*)