Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ardhito Pramono dibawa dari Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP Jakarta di kawasan Cideng, Jakarta Pusat guna melakukan asesmen.
Kuasa Hukum Ardhito Pramono, Adit, menyampaikan harapannya supaya hasil asesmen yang dijalani oleh kliennya berjalan dengan baik.
"Dhito udah swab ya pagi ini hasilnya negatif, kita (berharap) mudah-mudahan hasilnya bagus assesmentnya," kata Adit saat dijumpai wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/1/2022).
Saat dibawa ke BNNP, Ardhito juga menyampaikan kondisi kesehatannya.
Tak banyak yang diucapkan, Ardhito hanya memastikan bahwa dia dalam kondisi baik.
"Baik-baik, mau ke BNNP," ujar Ardhito.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari.
Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Dari hasil tes urine, sang musisi terbukti positif mengonsumsi zat yang sesuai dengan ganja.
Tak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut.
"(Ditemukan) dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
(*)