Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, telah dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/1/2022).
Dengan dilimpahkannya berkas kasus rekrutmen CPNS fiktif ini, tanggung jawab perkara juga kini ditanggung pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan pelimpahan perkara tersebut, telah beralih tanggung jawab yang semula Terdakwa dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Selatan menjadi Tahanan Pengadilan Negeri Jakarta selatan," tulis sebuah keterangan yang dibagikan pihak Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo J.M,SH.MH, Selasa (18/1/2022).
Sejauh proses yang berjalan ini, kasus yang menjerat perempuan yang akrab disapa Oi ini tinggal menunggu jawal sidang
"Sidang akan segera digelar menunggu Release Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Penetapan Hari Sidang dan Penetapan Penahanan," masih dari keterangan yang sama.
Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Walau begitu, sementara untuk saat ini, bukti yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebagai tersangka kasus penipuan, 4 tahun ancaman penjara kini tengah menanti Olivia Nathania.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Kasus Dugaan Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Diserahkan ke Kejaksaan
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang, dengan kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Anak Nia Daniaty, Oliva Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Kamis (11/11/2021).
(*)