Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang kasus tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Pantauan Grid.ID dari Pengadilan Negeri Tangerang, sidang kasus terhadap tergugat atas nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang tersebut berlangsung kurang lebih 15 menit.
Baik ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat maupun tiga orang penggugat tak hadir dalam persidangan.
Masing-masing pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Sidang perdata kasus tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur pun dilanjutkan dengan agenda mediasi.
"Para pihak wajib melakukan mediasi," ujar hakim Sih Yuliarti, SH di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/1/2022).
Pihak ustaz Yusuf Mansur dan tiga penggugat pun sepakat untuk menyerahkan proses mediasi dengan mediator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Proses mediasi sendiri memakan waktu 30 hari dan bisa dilanjutkan apabila belum menemui titik temu permasalahan.
"Proses mediasi berlangsung selama 30 hari. Kalau waktunya belum cukup bisa ditambah 30 hari," lanjut Sih Yuliarti.