Sidang kasus tabung tanah yang dijalani Yusuf Mansur sebagai tergugat pun akan dilanjutkan setelah majelis hakim menerima laporan hasil mediasi.
"Sidang lanjut lagi setelah menerima laporan mediasi. Sidang ditunda sampai menunggu laporan," tutup Sih Yuliarti.
Seperti diketahui, dalam kasus tabung tanah ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga orang yang mengaku sebagai korban.
Tiga orang tersebut adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Ketiga penggugat Ustaz Yusuf Mansur beranggapan jika program tabung tanah itu tidak sah.
Dalam perkara tabung tanah ini Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan total nominal Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.
Baca Juga:
(*)