Selain itu, sang pelaku juga mengatakan bahwa istrinya sering marah-marah karena dia pengangguran dan tidak mau mencari pekerjaan.
"Iya benar istri saya juga sering marah- marah karena saya menganggur," tutur dia.
A mengaku sakit kepala karena pernah mengalami kecelakaan.
"Hal ini menyebabkan saya kehilangan konsentrasi dan tidak bekerja," kata dia.
Tak pelak, karena diminta untuk bekerja, A lalu meminta istrinya untuk membunuhnya karena sakitnya tak kunjung membaik.
Namun sang istri justru meminta A untuk membunuhnya.
"Iya benar istri saya minta dibunuh akhirnya saya bunuh. Istri dibunuh di bagian leher," paparnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dan terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
(*)