Find Us On Social Media :

Terkuak! Ini Dia Motif Pria di Semarang Nekat Habisi Nyawa Istrinya, Ternyata Gegara Diminta Lakukan Hal Ini

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 18 Januari 2022 | 14:49 WIB

Pelaku pembunuh istri di kos dihadirkan di Polrestabes Semarang. Pelaku ditangkap saat pulang kos beberapa setelah kejadian

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Kini akhirnya terkuak alasan seorang suami di Semarang nekat membunuh istrinya.

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, seorang wanita berinisial ES (27) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya.

Terduga pelaku pembunuhan terhadap ES adalah suaminya yakni A (33).

Peristiwa tersebut terjadi di daerah Srinindito Baru, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kota Semarang pada Sabtu (15/1/2022).

Bahkan usai menghabisi nyawa ES, A pun diketahui pergi ke rumah mertuanya.

Lalu mengutip dari Tribun Jateng, A pun telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

A ditangkap pada sore hari setelah kejadian tersebut.

Motif A membunuh sang istri pun terkuak.

Usut punya usut, A merasa kesal karena diminta mencari kerja oleh istrinya.

"Hal itulah membuat tersinggung dan membunuh istri," ujar A dikutip dari Tribun Jateng.

Baca Juga: Tega Merenggut Nyawa Istrinya Sendiri, Pria Ini Justru Hampiri Rumah Mertuanya Usai Membunuh sang Istri, Langsung Nangis Setelah Ditanya Hal Ini oleh Orang Tua Korban

Selain itu, sang pelaku juga mengatakan bahwa istrinya sering marah-marah karena dia pengangguran dan tidak mau mencari pekerjaan.

"Iya benar istri saya juga sering marah- marah karena saya menganggur," tutur dia.

A mengaku sakit kepala karena pernah mengalami kecelakaan.

"Hal ini menyebabkan saya kehilangan konsentrasi dan tidak bekerja," kata dia.

Tak pelak, karena diminta untuk bekerja, A lalu meminta istrinya untuk membunuhnya karena sakitnya tak kunjung membaik.

Namun sang istri justru meminta A untuk membunuhnya.

"Iya benar istri saya minta dibunuh akhirnya saya bunuh. Istri dibunuh di bagian leher," paparnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dan terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Mengeluh Tak Enak Badan dan Minta Dikerok, Wanita Ini Justru Dibunuh oleh Sahabatnya Sendiri, sang Pelaku Beralasan Dapat Bisikan Gaib!

(*)