Laporan Wartawan Grid.ID, Hana FutariGrid.ID - Kasus perdata Ustaz Yusuf Mansur melawan 3 orang TKW yang menjadi investornya dalam program tabung tanah masih terus bergulir.Ketiga penggugat Ustaz Yusuf Mansur yaitu Suratin, Aida Alamsyah dan Yeni Rahmawati menggugat sang ustaz dengan total uang Rp559 juta.Menurut kuasa hukum tiga pelapor Ustaz Yusuf Mansur, Asfa Davy Bya pihaknya membuka kemungkinan untuk menghentikan kasus ini.Hal tersebut bisa saja terjadi apabila Ustaz Yusuf Mansur mengembalikan uang investasi sekaligus beserta uang bagi hasil dan denda."Selesai mungkin (kalau kembalikan uang investor)," ujar Asfa Davy Bya ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).Asfa Davy Bya pun menyayangkan sikap Ustaz Yusuf Mansur yang tak menggubris kliennya sebelum digugat ke Pengadilan Negeri."Tujuannya kan kenapa harus digugat sih? Kenapa nggak sebelum digugat hak mereka diberikan?" katanya."Ini kan ada sebab akibat, gugatan ini terjadi karena tidak pernah digubris, resmi kita somasi tapi enggak ada jawaban," lanjut pengacara tersebut.
Baca Juga: Kronologi Ustaz Yusuf Mansur Digugat Tiga TKW Lantaran Kasus Tabung Tanah
Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat sebesar Rp559 juta dengan rincian masing-masing investor sebesar Rp186 juta, Rp189 juta dan Rp185 juta.Nominal tersebut merupakan akumulasi dari uang investasi, uang bagi hasil, serta denda.Sebelumnya, ketiga investor Ustaz Yusuf Mansur tersebut masing-masing memberikan uang sekitar Rp4 juta untuk ikut serta dalam program tabung tanah."Surati itu sekitar Rp4,6juta, Aida Rp4,9 juta, Yeni sekitar Rp4,6 juta," kata Asfa Davy Bya.
Kini, kasus tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan sudah dilakukan persidangan.Persidangan bakal dilanjutkan dengan agenda mediasi dua belah pihak.Kasus tabung tanah ini sendiri berawal dari tiga TKW tersebut yang datang ke sebuah pengajian di Hong Kong dengan pembicara Ustaz Yusuf Mansur.Dalam pengajian yang digelar pada 2014 lalu, Ustaz Yusuf Mansur pun menawarkan para jamaah untuk ikut dalam program tabung tanah."Ustaz bicara nilai sedekah lalu menawarkan investasi tabung tanah dan mereka tertarik," ujar Asfa Davy Bya ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
"Saudara Ja'man Nurchotib Mansur (Ustaz Yusuf Mansur) saat itu penggugat ke sana di pengajian menawarkan investasi tabung tanah," sambungnya.Akan tetapi, program tabung tanah yang ditawarkan Ustaz Yusuf Mansur pun tidak jalas."(Program tabung tanah) Itu juga sebenarnya tidak clear," katanya.Dalam program tersebut, investor ditawarkan membeli tanah 1 meter persegi seharga Rp2,2 juta dan harus menjadi anggota koperasi"Mereka juga didaftarkan harus menjadi anggota Koperasi Merah Putih," terangnya.Selain itu, para investor juga ditawarkan sistem bagi hasil namun tidak disertai perjanjian yang sah."Itu juga enggak clear karena enggak ada hitam di atas putih. Hanya disampaikan secara lisan," lanjutnya Meskipun demikian, menurut Asfa Davy Bya mewakili ketiga kliennya, hampir semua jamaah yang hadir tertarik dengan program yang ditawarkan ustaz Yusuf Mansur.Setelah bergabung sebagai investor dari program tabung tanah tersebut, ketiga TKW tersebut tak mendapatkan laporan apapun dari pihak Ustaz Yusuf Mansur.
Baca Juga: Digugat Lagi, Yusuf Mansur Diminta Ganti Kerugian dengan Total Rp 98,7 Triliun
(*)