Laporan Wartawan Grid.ID, Hana FutariGrid.ID - Ustaz Yusuf Mansur absen dalam sidang perdata kasus tabung tanah melawan 3 investornya.Sama seperti Ustaz Yusuf Mansur, sang penggugat kasus tabung tanah itupun juga tak hadir.Pihak Ustaz Yusuf Mansur dan 3 orang penggugatnya hanya diwakili kuasa hukum mereka masing-masing.Ustaz Yusuf Mansur diwakili sang kuasa hukum, Ariel Muchtar.Persidangan pun dilanjutkan dengan agenda mediasi yang kemungkinan digelar pada pekan depan.Lantas, apakah Ustaz Yusuf Mansur bakal hadir dalam agenda mediasi dengan tiga rivalnya itu?Ariel Muchtar, kuasa hukum Yusuf Mansur pun belum bisa memastikan kehadiran sang klien dalam agenda mediasi mendatang."Saya belum bisa kasih keterangan bisa atau tidak (datang)," ujar Ariel Muchtar ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Sidang Kasus Tabung Tanah Tergugat Ustaz Yusuf Mansur Dilanjutkan dengan Agenda Mediasi
"Kita melihat kondisi beliau juga," sambungnya.Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur pun mengatakan apabila sang klien tidak hadir akan disertakan alasan yang jelas."Kalaupun beliau tidak hadir, dari sisi tergugat harus disampaikan alasan yang jelas," katanya."Jadi kalau misalnya beliau bisa hadir, alhamdulillah, kalau tidak bisa hadir, nanti kita lihat seperti apa," lanjutnya.Saat ini, kasus tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur masih ditangani Pengadilan Negeri Tangerang.Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata dengan nominal Rp559 juta oleh 3 investornya.Masing-masing investor menggugat dengan nominal yang berbeda yaitu sebesar Rp186 juta, Rp189 juta dan Rp185 juta.Sebelumnya, ketiga investor Ustaz Yusuf Mansur tersebut masing-masing memberikan uang sekitar Rp4 juta untuk ikut serta dalam program tabung tanah."Surati itu sekitar Rp4,6juta, Aida Rp4,9 juta, Yeni sekitar Rp4,6 juta," kata kuasa hukum pihak penggugat, Asfa Davy Bya.
Baca Juga: Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur VS 3 TKW Bakal Dilanjutkan ke Pidana?
Kasus tabung tanah ini sendiri berawal dari tiga TKW tersebut yang datang ke sebuah pengajian di Hong Kong dengan pembicara Ustaz Yusuf Mansur.Dalam pengajian yang digelar pada 2014 lalu, Ustaz Yusuf Mansur pun menawarkan para jamaah untuk ikut dalam program tabung tanah."Ustaz bicara nilai sedekah lalu menawarkan investasi tabung tanah dan mereka tertarik," ujar Asfa Davy Bya ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022)."Saudara Ja'man Nurchotib Mansur (Ustaz Yusuf Mansur) saat itu penggugat ke sana di pengajian menawarkan investasi tabung tanah," sambungnya.Akan tetapi, program tabung tanah yang ditawarkan Ustaz Yusuf Mansur pun tidak jalas."(Program tabung tanah) Itu juga sebenarnya tidak clear," katanya.Dalam program tersebut, investor ditawarkan membeli tanah 1 meter persegi seharga Rp2,2 juta dan harus menjadi anggota koperasi"Mereka juga didaftarkan harus menjadi anggota Koperasi Merah Putih," terangnya.Selain itu, para investor juga ditawarkan sistem bagi hasil namun tidak disertai perjanjian yang sah.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat 3 TKW, Pihak Penggugat Buka Kemungkinan Hentikan Proses Hukum Asalkan…
"Itu juga enggak clear karena enggak ada hitam di atas putih. Hanya disampaikan secara lisan," lanjutnya Meskipun demikian, menurut Asfa Davy Bya mewakili ketiga kliennya, hampir semua jamaah yang hadir tertarik dengan program yang ditawarkan ustaz Yusuf Mansur.Sayangnya, setelah berinvestasi program tabung tanah tersebut, ketiga investor tersebut tak mendapatkan laporan apapun dari pihak Ustaz Yusuf Mansur.
(*)