Find Us On Social Media :

Selain Digugat oleh TKW, Ustaz Yusuf Mansur Juga Kena Gugatan Rp 98 Triliun Terkait Investasi Batu Bara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

By Hana Futari, Selasa, 18 Januari 2022 | 17:17 WIB

Ustaz Yusuf Mansur

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana FutariGrid.ID - Ustaz Yusuf Mansur tak hanya tengah menghadapi kasus hukum melawan tiga orang Tenaga Kerja Wanita (TKW).Selain kasus yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Tangerang itu, Ustaz Yusuf Mansur juga digugat Rp98 Triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Gugatan tersebut dilayangkan oleh ratusan investor proyek batu bara.Terkait gugatan tersebut, Ustaz Yusuf Mansur sudah mengetahuinya namun belum secara detail."Kalau ditanyakan tahu, kita tahu. Tapi, kalau detailnya seperti apa, kita belum tahu," ujar kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022)."Yang kami tangkap hanya tentang investasi batu bara," sambungnya.Ustaz Yusuf Mansur pun sudah menyampaikan kepada pihak kuasa hukumnya."Terkait itu ustaz sudah menyampaikan kepada saya," katanya.

Baca Juga: Kembali Digugat Terkait Kasus Investasi, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Ustaz Yusuf Mansur Absen di Persidangan

Pihak kuasa hukum pun sudah memantau gerak-gerik sang penggugat Rp98 triliun tersebut melalui sosial media."Saya juga sudah memantau dari sosial media, penggugat prinsipal itu banyak berbicara di sosial media, sudah saya pantau," terang Ariel Muchtar.Meskipun perkara tersebut sudah kabarnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pihak Ustaz Yusuf Mansur belum menerima surat terkait kasus tersebut."Formalnya, panggilan sidang pertama belum sampai, draft gugatan juga belum sampai ke kita," katanya.Meskipun mengabarkan bahwa ada gugatan Rp98 triliun kepada sang kuasa hukum, namun Ustaz Yusuf Mansur tak memberikan tanggapan."Jadi beliau hanya menyampaikan ada gugatan lagi di Jakarta Selatan tentang investasi batu bara," ujarnya.Menurut Ariel Muchtar, Ustaz Yusuf Mansur akan menghadapi kasus hukum tersebut dengan kooperatif."Kita hadapi kooperatif secara proses hukum," tutup kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur.Baca Juga: Batang Hidungnya Tak Terlihat di Ruang Sidang, Ustaz Yusuf Mansur Bakal Hadir di Agenda Mediasi?

(*)