Find Us On Social Media :

Ardhito Telah Jalani Asesement Narkoba untuk Rehabilitasi, Polisi Belum Beberkan Hasilnya

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 18 Januari 2022 | 18:13 WIB

Ardhito Pramono

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Ardhito Pramono baru saja menjalani asesmen narkoba di BNNP DKI Jakarta.Sebelumnya diketahui assesment ini dilakukan setelah pihak keluarga Ardhito mengajukan permohonan rehabilitasi."Sesuai dengan permohonan keluarga yang diajukan, hari ini saudara AP (Ardhito Pramono) telah melakukan TAT atau Tim Assessment Terpadu di BNNP DKI Jakarta. TAT ini kan ada kejaksaan, kedokteran, psikiater," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan dikutip Grid.ID dari kanal Youtube Hitz Infotaiment, Selasa (18/1/2022).Namun pihak kepolisian belum bisa memberikan penjelasan proses assesment tersebut.Kepolisian juga masih menunggu hasil dari assessment dari tim TAT, dan itu pun ada kewenangannya."Nanti tim akan meneliti hasilnya gimana. Kami akan tunggu hasil dari tim TAT tersebut," tutur Taufik.Namun Taufik menyampaikan hasil dari assesment kurang lebih akan keluar sekitar dua minggu.Penyidik Polres Jakarta Barat juga harus menunggu hasil assessment Ardhito Pramono untuk menentukan upaya hukum lanjutan.

Baca Juga: Sepekan Mendekam di Penjara karena Kasus Narkoba, Begini Kondisi Ardhito PramonoOleh itu pihaknya belum banyak berbicara terkait proses assessment yang dijalani pelantun Bitterlove itu."Kurang lebih hasilnya maksimal sekitar dua minggu. Kalau ada perkembangan lagi, hasilnya di-update. Sementara sih kami juga masih menunggu hasilnya," imbuh Taufik.Ardhito Pramono telah menjalani assesment pagi tadi di BNNP DKI Jakarta pada Selasa (18/1/2022).Kuasa hukum pun berharap suami Jeanna Sanfadelia ini mendapat assessment yang baik dan rehabilitasinya diberi kelancaran."Mudah-mudahan hasil assessment-nya bagus," kata kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan. Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kedapatan memakai ganja pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur.Saat ditangkap, beberapa barang bukti juga ikut diamankan oleh polisi, seperti ganja seberat 4,8 gram dan juga 21 pil Alprazolam dengan resep dokter. Atas perbuatannya Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.

(*)