Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membaca vonis bagi terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad atas penyebab kecelakaan Laura Anna pada Rabu (19/1/2022).
Keluarga Laura Anna pun berharap Gaga Muhammad mendapat hukuman yang setimpal.
Kuasa hukum Laura Anna mengatakan pria 21 tahun itu harus mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
Namun jika majelis hakim memvonis mantan kekasih Awkarin itu di bawah empat tahun, keluarga Laura Anna akan mengajukan banding.
“Kalau (vonis) di bawah dua atau tiga tahun kayaknya kita harus banding, kita keluarga enggak terima juga ya," kata kuasa hukum Laura Anna, Silvia saat dihubungi wartawan, Selasa (18/1/2022).
Silvia menilai hukuman kurang dari tiga tahun tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan Gaga Muhammad.
Akibat kecelakaan mobil yang dikemudikan Gaga pada Desember 2019 tersebut, Laura Anna mengalami kelumpuhan dengan kemungkinan sembuh sangat kecil.
"Ya kita penginnya sih yang seadil-adilnya ya, lagian juga cuma 5 tahun, kalo 5 tahun nggak mungkin juga ya, pasti kan ada pengurangan," ucapnya lagi.
Hal ini juga dilakukan agar menjadi pelajaran untuk Gaga atas kelalaiannya.
"Kita lebih ya kasih pelajaran aja ke dia biar nggak kayak gini lagi ke orang lain," imbuhnya.