Find Us On Social Media :

Kepala Otorita Ibu Kota Negara 'Nusantara' Segera Dibentuk, Beberapa Kandidat Ini Digadang-gadang Mengampu Ibu Kota Baru, Siapa Mereka?

By Novia, Rabu, 19 Januari 2022 | 09:45 WIB

Empat calon pemimpin yang digadang-gadang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara 'Nusantara'.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Proses pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia terus berlanjut.

Rencana pemindahan Ibu Kota Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, semakin santer dibicarakan.

Proyek ini dikabarkan telah memiliki payung hukum resmi.

Bahkan, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022), segera disahkan.

Diwartakan Kompas.com, draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU.

Dalam draf tersebut, pemerintah akan membentuk Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

Sebagaimana Pasal 9 UU, nantinya, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah DPR.

Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Baca Juga: Inilah Alasan Pemerintah Pilih Nusantara Sebagai Nama Ibu Kota Baru, Berikut Makna Mendalam yang Patut Diketahui Banyak Orang

"Untuk pertama kali Kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.

Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.