Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membaca vonis bagi terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad atas penyebab kecelakaan Laura Anna pada Rabu (19/1/2022).
Terdakwa Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara, sehingga menyebabkan kecelakaan.
Adapun sidang pembacaan putusan terhadap Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Sebelum membaca Vonis, majelis hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar majelis hakim dalam persidangan.
Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga.
Terhadap terdakwa Gaga, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebanyak Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Adapun putusan hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, mantan kekasih Awkarin merupakan terdakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas.
JPU menuntut Gaga Muhammad hukuman 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta atau kurungan dua bulan.
Kecelakaan yang melibatkan Laura Anna dan Gaga Muhammad itu terjadi pada Desember 2019.
Adapun kecelakaan tersebut menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.
(*)