Sebelumnya, K sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Metro karena kasus narkoba.
Dari dalam penjara, K memaksa PR melakukan video call saat sedang berhubungan intim dengan orang-orang tersebut.
Namun, K meminta PR menyembunyikan ponsel yang digunakan untuk video call.
"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain," terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, Senin, 21 Januari 2019.
"Di mana HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," sambungnya, dikutip dari Tribun Lampung.
Belum cukup sampai di situ, PR juga mengaku dipaksa K untuk melakukan video call sambil masturbasi.
Kepada polisi, PR mengaku sangat tertekan dengan semua yang dialaminya.
PR terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.
Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan PR atas perintah K.
Itulah alasan PR memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.
"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya."