Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang terdakwa Gaga Muhammad telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (19/1/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis terhadap Gaga Muhammad.
Majelis Hakim memvonis Gaga Muhammad hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan lalu lintas.
Atas putusan tersebut, pihak Gaga Muhammad masih pikir-pikir lagi apakah akan mengajukan banding atau tidak dalam 7 hari ke depan.
Akan tetapi, kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid mengatakan besar kemungkinan Gaga akan mengajukan banding.
"Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Gaga, Fahmi Bachmid, saat ditemui usai persidangan.
"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini, paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," lanjutnya.
Sementara itu, majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk ajukan banding.
Selama 7 hari itu, kuasa hukum akan mendiskusikannya dengan Gaga Muhammad.
"Apakah banding atau tidak, tujuh hari lagi kita putuskan, tapi besar kemungkinan kita banding," ungkap Fahmi.
Menurut Fahmi, ada salah persepsi pada pertimbangan majelis hakim.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan, majelis hakim punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," ujar Fahmi.
Lebih lanjut, fakta-fakta akan dipersiapkan Fahmi saat mengajukan banding.
"Padahal itu fakta-fakta di persidangan, bukan asumsi, itu adalah realita, nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
(*)