Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kabar selebgram Ayu Thalia menjadi tersangka dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
Polres Metro Jakarta Utara pun sudah mengirimkan surat panggilan untuk Ayu Thalia.
"Oh iya bener, kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo saat dihubungi awak media Rabu (19/1/2022).
Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pada hari Kamis, (20/1/2022) besok.
"Pemanggilan hari Kamis, minggu ini," lanjutnya.
Dwi Prasetyo Wibowo pun mengatakan bahwa Ayu Thalia terjerat pasal pasal 310 & 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Pasal persangkaannya 310 dan atau 311 KUHP," tutupnya.
Seperti diketahui, belakangan ini terjadi perseteruan antara putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia.
Baca Juga: Nasib dan Status Nicholas Sean dengan Kasus Dugaan Penganiayaan Bakal Ditentukan Pekan Depan
Semua itu bermula saat Ayu Thalia melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan atas dugaan tindakan penganiayaan.
Saat jumpa pers, Ayu Thalia mengaku didorong dari mobil oleh putra Ahok itu setelah keduanya terlibat pertengkaran di mobil.