Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis 4,5 tahun pada Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan Laura Anna.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan," lanjut hakim.
Adapun majelis hakim memutuskan Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun karena mantan Awkarin tidak menunjukkan rasa bersalah.
"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya. Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," ucapnya lagi.
Gaga Muhammad juga dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Selain itu, Gaga Muhammad juga disebut tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.
"Terdakwa tidak ada iktikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban," kata hakim.
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding?
"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada iktikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
(*)