Selain hukuman penjara, hakim Lingga Setiawan juga menjatuhi denda sebanyak Rp 10 juta untuk tersangka Gaga.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat."
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap Lingga.
Netizen pun berbondong-bondong memenuhi kolom komentar Instagram kakak Laura, Greta Iren, yang mengunggah video detik-detik saat hakim membacakan vonis.
Banyak yang bersaksi bahwa hukuman tersebut tak layak dengan apa yang telah dirasakan Laura, namun mereka memastikan bahwa sanksi sosial akan tetap menghantui Gaga.
"Putusan hakim 4 tahun 6 bulan," tulis Greta Iren dalam caption Instagram-nya.
"Walaupun gak sebanding sama sakitnya Lau, seenggaknya cukuplah. Sanksi sosial akan bekerja," ujar @irmina_bertaria.
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding?
"2026 dia keluar. tandain jangan kasih job dll," ucap @mymelia91_.
"Sisanya di bales di akhirat ya Ga AAMIIN AAMIIN AAMIIN," sambung @mellii.yaa.
"Alhamdulillah.... akhirnyaaa Lau dapat kan keadilan di dunia," tandas @waivadinata.
(*)