Grid.ID- Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia pada Rabu (19/1/2022).
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh minyak goreng berbagai kemasan, yakni 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Minyak goreng kemasan akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia."
"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (19/1/2022), dikutip dari Tribun Bisnis.
Hal senada juga disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Lutfi mengatakan, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
"Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga."
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan, karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah," ujarnya.
Sebagai awal pelaksanaan, kata Lutfi, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Lalu, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.