Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene, cukup puas mendengar putusan majelis hakim terhadap Gaga Muhammad.
Greta juga berterima kasih kepada majelis hakim telah menetapkan vonis 4,5 tahun kepada mantan kekasih adiknya itu.
"Terima kasih kepada Pak Hakim karena sudah memberikan keadilan bagi kami," ujar Greta Irene usai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Bagi Greta Irene, tak ada alasan menolak vonis hakim terhadap Gaga Muhammad. Dia rasa hukuman yang diberikan kepada pria 21 tahun itu sudah cukup.
"Hakim yang paling mengerti. Jadi kalau memang dirasa cukup, ya cukup," katanya.
Menurutnya, berapa pun vonis yang diberikan kepada Gaga Muhammad tak akan bisa mengembalikan sang adik yang telah tiada.
Karena itu, Greta iklas menerima putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Ya hukuman berapa tahun pun sebenarnya nggak akan cukup. Soalnya nggak akan bisa balikin Laura," ujar Irene.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada iktikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
(*)