Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Keluarga mendiang Laura Anna mengaku ikhlas dengan putusan hakim terhadap Gaga Muhammad.
Diketahui, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Namun saat disinggung soal gugatan perdata, keluarga Laura Anna belum mengetahui hal itu akan lakukan atau tidak.
Hanya saja, semua itu masih dalam pembicaraan.
"Aku belum tahu sih. Masih harus dibicarakan nanti yang perdatanya," kata Greta Irene, kakak Laura Anna, ditemui usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Greta Irene mengakui keluarganya memang sempat minta uang ganti rugi kepada Gaga usai kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Namun kini sang adik telah tiada, keluarga pun belum mengambil keputusan apakah akan menggugat atau tidak lantaran Laura sudah meninggal dunia.
"Saya itu kan itu men-support hidup dia sampai Laura mati. Sekarang Lauranya sudah nggak ada. Jadi kami nggak tahu harus gimana lagi," ujar Greta Irene.
Sebelumnya, keluarga Laura Anna sempat melayangkan somasi kepada Gaga Muhammad atas kecelakaan Laura pada Desember 2019 lalu.
Pihak keluarga mendiang Laura Anna dengan uang ganti rugi sebesar Rp 12,5 miliar.
Kakak mendiang Laura Anna, Gretamenjelaskan alasan meminta uang ganti rugi tersebut.
Greta berujar bahwa penggantian uang tersebut untuk masa depan Laura ke depan hingga usianya 60 tahun.
"Sampai Laura umur waktu itu 60 tahun, kan dihitung Laura umurnya sampe 60 tahun. Per hari Laura butuh beberapa ya itu yang mereka bayar sampai Laura umurnya 60 tahun," kata Greta Irene usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
Rp 12,5 milliar, menurut Greta Irene, sudah dalam perhitungan. Bahkan perhitungan itu sudah termasuk dengan inflasi. Adapun beberapa biaya yang mesti dibayar.
"Dihitung dengan inflasi uang ya karena uang makin lama ada inflasinya dalam jangka 60 tahun itu,” ucap Greta.
Bukan tanpa alasan juga, keluarga sudah memperkirakan biaya pengobatan Laura selama sakit.
"Dihitung dengan inflasi uang ya karena uang makin lama ada inflasinya dalam jangka 60 tahun itu," ucap Greta.
“Kami harus bayar suster, kami harus bayar obat-obatannya untuk luka decubitus-nya itu harus diperhitungkan dong, memang semuanya kan ini tanggung jawabnya dia (Gaga Muhammad) sekali lagi ini kelalaian dia masa yang tangguh jawab kami semua," tambah Greta lagi.
Sebagaimana berita sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada iktikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
(*)