Find Us On Social Media :

Kuras Lumbung Tabungannya Rp 1,5 M untuk Halimah Demi Sanding Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Ceraikan sang Mantan Hanya Butuh 5 Menit, Begini Kronologinya

By None, Kamis, 20 Januari 2022 | 21:00 WIB

Bambang Trihatmodjo-Mayangsari, Halimah Agustina Kamil

Berdasarkan laporan proses tersebut hanya berjalan sekitar 5 menit saja.

Saat itu Bambang membacakan ikrar talak, dan setelah langsung meninggalkan lokasi pengadilan.

Sementara Halimah, diketahui memang tak hadir dalam agenda pembacaan ikrar talak itu.

Kuasa Hukum Bambang, Muhammad Asy'ary yang saat itu juga datang untuk mendampingi membenarkan hal tersebut.

"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," kata Asy'ary dikutip dari Kompas.

Selain itu, agat permohonan talaknya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.

Baca Juga: Tahtanya di Hati Bambang Trihatmodjo Direbut Mayangsari? Halimah Ternyata Tetap Tempati Posisi Menantu Kesayangan Ibu Tien Soeharto, Ini Alasannya

Melansir dari Tribun Timur pada 22 Mei 2019 lalu, Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Halimah.

Sementara itu, sebelum berhasil menikahi Mayangsari, Bambang memerlukan waktu sampai empat tahun lamanya.

Hal ini karena sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama sempat menolak permohonan cerai Bambang.

Namun usai mengajukan peninjauan kembali (PK), kasus perceraian tersebut akhirnya resmi selesai.

Halimah dan Bambang kemudian resmi bercerai pada tahun 2010 silam.

Meski berat, Halimah akhirnya menerima keputusan tersebut meski sebelumnya sempat mengajak damai Bambang namun ditolak mentah-mentah.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul, Gelontorkan Rp 1,5 Miliar Demi Nikahi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Ternyata Hanya Butuh 5 Menit untuk Ceraikan Halimah!

(*)