"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir bus selain di 3 lokasi tersebut.
Alhasil, Dishub Kota Yogyakarta tak bisa berbuat banyak jika wisatawan nekat parkir di lokasi ilegal.
Sebab, menurut Agus, Dishub Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.
"Kalau itu terjadi di Senopati dan Ngabean langsung kami SP dan ditutup. Bukan tidak bisa (ditindak), domain dishub kan jelas," kata Agus.
"Kalau mereka enggak punya izin yang mau kami cabut apanya," imbuhnya.
Untuk pembinaan, Dishub Kota Yogyakarta telah menganjurkan kepada pelaku wisata untuk parkir di lokasi resmi
Selain itu, Agus juga menyebut bahwa saat ini sistem one gate system berlaku setiap hari bagi bus pariwisata yang akan memasuki kawasan Kota Yogyakarta.
Sistem ini mewajibkan bus pariwisata masuk ke Terminal Giwangan untuk dilakukan pengecekan surat-surat perjalanan, termasuk kartu vaksin.
Ketika disinggung terkait masalah biaya parkir bus yang viral, Agus pun menyerahkan hal itu kepada masyarakat yang mengalaminya.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan ke kepolisian jika menemukan kejadian serupa.
(*)