Ibu korban lalu bertanya apakah ada televisi yang lebih mahal lagi.
Dengan begitu, pelaku kemudian menilai bahwa keluarga tersebut memiliki banyak uang.
Hingga pelaku pun mengatakan keinginannya untuk meminjam uang karena terjerat utang.
Ibu korban lalu meminta pelaku izin kepada anaknya.
Korban yang saat itu masih berada di kamar mandi pun dihampiri oleh pelaku.
Pelaku mengutarakan niatnya meminjam uang pada korban namun dengan ancaman.
Korban yang tidak terima akhirnya mengeluarkan kata yang tidak berkenan di hati pelaku.
Hingga akhirnya peristiwa pembunuhan tersebut pun terjadi.
Lalu mengutip dari Surya.co.id, pihak kepolisian telah menetapkan Hafid sebagai tersangka.
Hafid pun mengaku menyesal atas tindakannya tersebut.
Komang pun mengatakan bahwa Hafid terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Kami menerapkan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan untuk memudahkan melakukan tindak pidana, subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan 20 tahun," pungkas Yogi Komang.
(*)