Find Us On Social Media :

Kasus Pembunuhan Wanita di Jember Terungkap, sang Pelaku Gelap Mata sampai Nekat Membunuh Gegara Tak Diberi Hal Ini

By Bella Ayu Kurnia Putri, Kamis, 20 Januari 2022 | 14:16 WIB

Hafid Prasetyo Hadi (baju oranye tahanan), tersangka pembunuhan guru les piano di Jember.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Motif di balik kasus pembunuhan wanita di Jember akhirnya terungkap.

Melansir dari Kompas.com, wanita malang tersebut adalah Pripta Hapsari yang merupakan warga Jalan wijaya kusuma Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang.

Sedangkan pelaku pembunuhan atas kasus ini adalah David Prasetyo Hadi.

Usut punya usut, kasus tersebut ternyata dilatarbelakangi karena masalah uang.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mejelaskan bahwa sejatinya korban dan pelaku sudah saling kenal.

Hal itu dikarenakan pelaku sempat memperbaiki televisi korban.

"Beberapa hari yang lalu, pelaku minta tolong korban untuk service televisinya,” kata Komang saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (19/1/2022), dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Namun televisi milik korban itu tidak bisa diperbaiki.

Alhasil ibu korban ingin membeli televisi baru.

Pelaku lalu berdiskusi dengan ibu korban mengenai harga televisi yang berada di kisaran Rp 2 juta.

Baca Juga: Tersinggung Karena Disuruh Cari Kerja Saat Sakit Jadi Alasan Andre Habisi Nyawa Istrinya di Kamar Kos di Semarang

Ibu korban lalu bertanya apakah ada televisi yang lebih mahal lagi.

Dengan begitu, pelaku kemudian menilai bahwa keluarga tersebut memiliki banyak uang.

Hingga pelaku pun mengatakan keinginannya untuk meminjam uang karena terjerat utang.

Ibu korban lalu meminta pelaku izin kepada anaknya.

Korban yang saat itu masih berada di kamar mandi pun dihampiri oleh pelaku.

Pelaku mengutarakan niatnya meminjam uang pada korban namun dengan ancaman.

Korban yang tidak terima akhirnya mengeluarkan kata yang tidak berkenan di hati pelaku.

Hingga akhirnya peristiwa pembunuhan tersebut pun terjadi.

Lalu mengutip dari Surya.co.id, pihak kepolisian telah menetapkan Hafid sebagai tersangka.

Hafid pun mengaku menyesal atas tindakannya tersebut.

Baca Juga: Ngaku Sakit Hati, Perempuan Ini Justru Nekat Bunuh dan Masak Pacarnya Jadi Hidangan Nasi Kabsah, Alasan Sebenarnya Tak Terduga

Komang pun mengatakan bahwa Hafid terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Kami menerapkan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan untuk memudahkan melakukan tindak pidana, subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan 20 tahun," pungkas Yogi Komang.

(*)