Saat ini, sosok penyebar video syur juga ditelusuri pihak berwajib.
Ditambahkan dari Kompas.com, Pitra Romadoni Nasution yang melaporkan adanya video mirip Nagita ini, turut melaporkan akun media sosial yang menyebarkan video asusila tersebut.
Dalam laporannya, akun terlapor disangkakan Pasal 6 dan Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat 1 Undang Undang ITE.
Sebagai informasi, video berdurasi 61 detik yang diduga mirip Nagita Slavina itu tersebar di media sosial sejak 7 Januari 2022.
(*)