Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR02.06/II/266/2022 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Sinovac.
Akan tetapi, perlu diketahui kalau tidak semua anak bisa menerima vaksin Covid-19.
Berikut catatan kondisi anak yang boleh dan tidak boleh mendapat vaksinasi Covid-19:
1. Dosis dan jarak
Vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian.
Adapun jarak dosis pertama dengan dosis kedua yaitu 4 minggu.
2. Kondisi kormobid
Vaksin Covid-19 bisa diberikan pada anak dengan komorbid.
Sebab anak dengan kondisi penyakit penyerta seperti kondisi kronis yang stabil, mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi jika menderita infeksi Covid-19.
3. Kondisi long covid
Anak yang sudah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami Long Covid juga bisa divaksin Covid-19.
Kemudian, anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children), maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan.