Jika menderita Covid-19 derajat ringan-sedang, maka vaksin Covid-19 ditunda 1 bulan.
4. Anak berkebutuhan khusus
Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, serta anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dengan pendekatan khusus.
5. Imunisasi dasar
Anak yang belum atau tertunda imunisasi rutin atau imunisasi dasar wajibnya, maka perlu melakukan imunisasi kejar.
Imunisasi kejar dan imunisasi rutin harus dilakukan untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
Imunisasi bisa dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan atau di rumah sakit.
Dokter akan melihat kondisi anak apakah perlu melakukan vaksinasi di rumah sakit atau tidak.
Anak tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 apabila ada reaksi dari pemberian vaksin sebelumnya, ada penyakit (Sindrom Guillain-Bare, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis), dan sedang pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.
Kemudian, juga tidak bisa dilakukan jika dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, hingga tremor hebat.
(*)