Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Saat ini vakasinasi untuk anak usia 6-11 tahun sedang dijalankan.
Anak-anak dengan usia tersebut bisa menerima dua dosis vaksin Covid-19 jenis sinovac.
Artis Poppy Bunga pun membagikan pengalaman saat anak pertamanya, Khanza Aliyah Riphat menerima vaksinasi.
Diakui gadis kecil berusia 7 tahun itu, dirinya tidak mengalami demam.
Melainkan hanya merasakan sedikit nyeri pasca suntikan saja.
“Over all ga ada demam sama sekali. bisa langsung aktivitas.”
“Cuma yang kedua itu, kayanya org yg suntiknya agak kureng. jd sempet bengkak sehari memar,” tulis Poppy Bunga dalam unggahannya yang Grid.ID kutip pada Rabu (19/1/2022).
Mengutip Kompas.com, Badan Pengawas Obat Covid-19 (BPOM) sebelumnya telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.
Kemenkes memutuskan vaksin Sinovac hanya diberikan untuk program vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR02.06/II/266/2022 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Sinovac.
Akan tetapi, perlu diketahui kalau tidak semua anak bisa menerima vaksin Covid-19.
Berikut catatan kondisi anak yang boleh dan tidak boleh mendapat vaksinasi Covid-19:
1. Dosis dan jarak
Vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian.
Adapun jarak dosis pertama dengan dosis kedua yaitu 4 minggu.
2. Kondisi kormobid
Vaksin Covid-19 bisa diberikan pada anak dengan komorbid.
Sebab anak dengan kondisi penyakit penyerta seperti kondisi kronis yang stabil, mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi jika menderita infeksi Covid-19.
3. Kondisi long covid
Anak yang sudah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami Long Covid juga bisa divaksin Covid-19.
Kemudian, anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children), maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan.
Jika menderita Covid-19 derajat ringan-sedang, maka vaksin Covid-19 ditunda 1 bulan.
4. Anak berkebutuhan khusus
Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, serta anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dengan pendekatan khusus.
5. Imunisasi dasar
Anak yang belum atau tertunda imunisasi rutin atau imunisasi dasar wajibnya, maka perlu melakukan imunisasi kejar.
Imunisasi kejar dan imunisasi rutin harus dilakukan untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
Imunisasi bisa dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan atau di rumah sakit.
Dokter akan melihat kondisi anak apakah perlu melakukan vaksinasi di rumah sakit atau tidak.
Anak tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 apabila ada reaksi dari pemberian vaksin sebelumnya, ada penyakit (Sindrom Guillain-Bare, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis), dan sedang pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.
Kemudian, juga tidak bisa dilakukan jika dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, hingga tremor hebat.
(*)