Pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nicholas Sean dengan pelapor Ayu Thalia.
Kasus tersebut dihentikan oleh polisi sejak Desember 2021.
Nicholas Sean Purnama merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Ayu Thalia.
Ia pun akhirnya melaporkan Ayu Thalia balik ke Polres Jakarta Utara.
Perempuan yang akrab disapa Thata Anma ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dari laporan Sean, kini Ayu Thalia sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo juga sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka.
"Iya (sudah dua alat bukti)," ucap Dwi saat dikonfirmasi awak media.
(*)