Hal itu dibuktikan dengan adanya tiga lagu yang dibuatnya selama di dalam tahanan.
Seperti diketahui, Ardhito Pramono diamankan di rumahnya, kawasan Klender, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2022 lalu.
Saat diamankan, ia masih di bawah pengaruh narkoba.
Dari tangan Ardhito Pramono, polisi mengamankan 4,8 gram narkoba jenis ganja.
(*)