Polisi yang mengetahui video viral itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (20/1/2022), sekitar pukul 10.00 WITA.
Pelaku saat itu ditangkap di sebuah rumah kosan yang terletak di Soataloara.
Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya istri dan anaknya.
Terungkap pula bahwa pelaku tak hanya memukul, namun juga melempar handphone ke arah istrinya dan menendang anaknya.
"Tersangka sendiri mengaku telah melempar sebuah handphone ke arah korban, melakukan pemukulan, dan menendang anaknya," kata Jules yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (23/1/2022).
Kini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan akan diproses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat UU perlindungan anak nomor 2 Tahun 2003.
(*)