Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kasus penganiayaan suami terhadap istri kembali terjadi.
Seorang suami berinisial MGM (32), asal Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, tega menganiaya istrinya GK (23), pada Kamis (20/1/2022), sekitar pukul 03.00 WITA.
Tak hanya sang istri, MGM juga tega menganiaya anaknya yang baru berusia 3 tahun.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kediaman mereka yang terletak di Desa Soataloara, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Mirisnya, MGM tega menganiaya istri dan anaknya hanya dikarenakan rasa kesal semata.
Mengutip dari Tribunnews.com, peristiwa penganiayaan itu berawal dari pelaku yang kesal lantaran dimarahi istrinya karena pulang dalam keadaan mabuk.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, pelaku yang kesal pun akhirnya tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
"Motifnya keterangan awal dari pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras dan sempat ditegur istrinya namun tidak diindahkan justru melakukan KDRT," kata Jules yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Minggu (23/1/2022).
Melansir dari Kompas.com, saat peristiwa penganiayaan terjadi, GK rupanya merekam aksi suaminya tersebut lalu mengunggahnya di Facebook.
Postingan tersebut lantas menjadi viral di media sosial.
Polisi yang mengetahui video viral itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (20/1/2022), sekitar pukul 10.00 WITA.
Pelaku saat itu ditangkap di sebuah rumah kosan yang terletak di Soataloara.
Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya istri dan anaknya.
Terungkap pula bahwa pelaku tak hanya memukul, namun juga melempar handphone ke arah istrinya dan menendang anaknya.
"Tersangka sendiri mengaku telah melempar sebuah handphone ke arah korban, melakukan pemukulan, dan menendang anaknya," kata Jules yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (23/1/2022).
Kini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan akan diproses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat UU perlindungan anak nomor 2 Tahun 2003.
(*)