Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Rachel Vennya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pasca terbukti kabur dari karantina Covid-19 usai kembali dari perjalanan luar negeri.
Hakim menjatuhkan hukuman kepada 4 bulan hukuman penjara kepada Rachel Vennya yang mana sesuai dengan isi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akan tetapi, Rachel Vennya tak harus menjalani hukuman di balik jeruji besi karena diberi masa percobaan selama 8 bulan terlebih dulu.
Baru-baru ini sang selebgram menceritakan momen saat dirinya memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan.
Saat itu, ibu 2 anak ini mengaku sempat syok ketika melihat begitu banyak orang yang telah menantinya di dalam Polda.
Bahkan semua mata dan lensa kamera terfokus padanya sejak keluar dari mobil hingga memasuki ruang pemeriksaan.
Rachel mengaku sampai sulit melangkahkan kakinya karena ada begitu banyak orang yang mengerumuninya.
"Semua orang pada bilang sama gue, jalanin aja, jalanin aja, akhirnya gue jalanin, gue datang ke panggilan pertama di Polda."
"Di situ gue emang agak kaget banget, bahkan gue aja gak bisa jalan di situ saking mereka beneran dempet banget, gue benar-benar ngerasa itu suatu hal baru yang gue terima," ujar Rachel, dikutip dari kanal Youtube-nya, Senin (24/1/2022).
Melihat kondisi tersebut Rachel mengaku panik sampai meneteskan air mata. Namun, ia berusaha untuk tetap tegar dan menenangkan diri agar pemeriksaan tetap berjalan lancar.