Find Us On Social Media :

Bupati Langkat Punya Penjara yang Diduga Digunakan untuk Sekap 40 Budak Pekerja Kelapa Sawit, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Kecaman: Tak Bisa Ditolerir!

By Annisa Marifah, Senin, 24 Januari 2022 | 20:51 WIB

Penjara yang diduga digunakan Bupati Langkat untuk sekap manusia yang diperbudak.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID — Tak hanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Bupati nonaktif Langkat juga diduga melakukan kejahatan perbudakan.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Senin (24/1/2022), Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care mengungkap bahwa mereka menemukan kerangkeng berupa penjara.

Mereka mendapat laporan bahwa ada kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah.

"Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," sambungnya.

Anis Hidayah mengungkap bahwa ada dua sel yang digunakan Bupati Langkat itu untuk memenjarakan 40 pekerja.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis.

Anis menyebut bahwa kemungkinan ada lebih banyak pekerja lagi yang belum dilaporkan.

Baca Juga: Jadi Sejarah Baru Tahanan KPK Paling Muda! Intip Sosok Nur Afifah Balqis yang Menjabat Bendahara Partai hingga Mengelola Uang Suap Miliaran Bupati Penajam Paser Utara Ini!

Para pekerja ini rupanya bekerja selama 10 jam sehari, usai menyelesaikan tugasnya di kebun sawit, mereka masuk ke dalam sel tersebut.

Saat dalam sel, mereka tak bisa berkomunikasi dengan orang di luar dan hanya diberi makan 2 kali sehari yang tak layak.

Para pekerja ini juga sering dipukul dan disiksa hingga mengalami luka lebam dan tak menerima upah sama sekali.

"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," ujar Anis.

"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," sambungnya.

Anis menyebut bahwa hal ini termasuk dalam perbudakan modern dan perdagangan manusia.

"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tutup Anis.

Sudi Pudjiastuti pun angkat bicara soal isu ini.

Ia mengecam perbudakan modern ini lewat akun Twitternya @susipudjiastuti.

Baca Juga: Ngamuk Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap, Hakim PN Surabaya Ternyata Pernah Berikan Vonis Bebas pada Terdakwa Korupsi!

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini khawatir jika kejadian ini bukanlah satu-satunya.

"Perbudakan modern adalah hal yg tidak bisa lagi kita tolerir, saya khawatir ini bukan satu-satunya tempat seperti ini," tulis Susi.

"Keji dan tidak berperikemanusiaan," lanjutnya.

(*)