Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Jika biasanya kita mendengar istilah perbudakan dalam pelajaran sejarah, tak disangka di era modern ini perbudakan juga masih ada.
Melansir Kompas.com, Bupati nonaktif Langkat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, diduga juga melakukan kejahatan perbudakan.
Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care mengungkap bahwa mereka menemukan kerangkeng berupa penjara.
Mereka mendapat laporan bahwa ada kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati.
Kediaman Bupati Langkat sendiri terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah.
"Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," sambungnya.
Anis Hidayah mengungkap bahwa ada dua sel yang digunakan Bupati Langkat itu untuk memenjarakan 40 pekerja.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis.
Anis menyebut bahwa kemungkinan ada lebih banyak pekerja lagi yang belum dilaporkan.