Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gaga Muhammad telah mengajukan banding terkait perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh.
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim memvonis Gaga Muhammad dengan hukuman 4.5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa pihaknya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin, Senin (24/1/2022).
"Kemarin bandingnya," ungkap Fahmi Bachmid saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Selasa (25/1/2022).
Di mana dalam banding tersebut pihak Gaga Muhammad berharap agar vonis hukuman yang dialamatkan padanya dikurangi.
"Putusan yang diharapkan hukumannya ringan," ungkap Fahmi Bachmid.
Kendati demikian, Fahmi Bachmid enggan menyebutkan nominal pengurangan hukuman yang diharapkan pihaknya.
Fachmi Bachmid mengungkapkan berpasrah kepada Majelis Hakim perihal jumlah keringanan vonis hukuman jika diberikan pada Gaga Muhammad.
Baca Juga: Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
"Itu Majelis Hakim yang punya hak untuk memutuskan yab," tutup Fahmi Bachmid.
Gaga dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Kelalaian Gaga Muhammad tersebut menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna, lumpuh.
Lantaran merasa Gaga Muhammad tidak bertanggung jawab sama sekali, pihak Laura Anna pun melaporkan Gaga Muhammad ke polisi untuk mencari keadilan.
Namun, saat laporan kepada Gaga Muhammad berjalan dan sampai ke meja hijau, Laura Anna menghembuskan nafas terakhirnya pada 15 Desember 2021.
(*)