Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Kasus lansia 89 tahun yang diteriaki maling dan dikeroyok hingga tewas masih terus bergulir.
Sebelumnya diketahui bahwa lansia yang dikeroyok tersebut adalah HM.
HM juga diteriaki maling oleh massa, padahal saat itu kendaraan yang ditumpanginya adalah miliknya sendiri.
Melansir dari Tribun Jakarta peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) dini hari.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan bahwa lansia 89 tahun itu sebelumnya sempat menyerempet seseorang yang mengendarai sepeda motor.
Alhasil HM kemudian diteriaki maling.
"Korbannya sudah usia 89 tahun, jadi sudah tidak mendengar dengan baik. Kami dapat informasi dari hasil pemeriksaan saya dengan anak korban beliau bahwa korban sudah uzur, sudah 89 tahun, jadi enggak dengar kalau ada teriakan seperti itu," kata Ahsanul.
Lalu dikutip dari Kompas.com, ternyata ada seorang warga yang menjadi provokator dalam peristiwa tersebut.
Bahkan telah ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni R.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan bahwa R diduga memprovokasi pengendara lain dengan berteriak maling.
Hal itu dikarenakan R tersenggol oleh kendaraan korban.
"Ini yang diakui oleh pemilik motor (tersangka) yang diserempet tersebut. Pemilik motor yang tersenggol tersebut mengakui memprovokasi dengan teriakan maling," ujar Zulpan
"Sehingga mengakibatkan orang-orang di sekitar berempati dan mengejar secara beramai-ramai dengan menggunakan motor terhadap pengemudi Toyota Rush tersebut,"
Kendati demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan untuk menemukan tersangka lain.
Sebelumnya, pihak berwajib juga telah melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta memeriksa 14 orang.
Dari 14 orang tersebut, penyidik akhirnya menetapkan R sebagai tersangka.
(*)