Saat itu, sidang yang berlangsung adalah agenda pemeriksaan berkas.
Seperti diketahui, dalam kasus tabung tanah ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga orang yang mengaku sebagai korban.
Tiga orang tersebut adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Asfa mengungkapkan alasan tiga kliennya, Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah, melayangkan gugatan.
Sebagai informasi, ketiganya adalah pekerja migran Indonesia (PMI).
Kata dia, kliennya mengetahui program yang dicetuskan Yusuf Mansur pada 2014.
Saat itu, ketiga penggugat sedang bekerja di Hong Kong.
Menurut Asfa, Yusuf Mansur saat itu menyampaikan program tabung tanah tersebut dalam sebuah acara pengajian.
"Saudara Jam'an Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya," ucap Asfa, 18 Januari 2022.
"Nah, apa tabung tanah itu, itu juga sebenarnya tidak clear karena hanya ditawarkan satu meter persegi tanah seharga Rp 2,2 juta," sambung dia.
Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih.