Find Us On Social Media :

Tidak Mengerti Investasi Tabung Tanah, Pihak Penggugat Mengaku Percaya Begitu Saja pada Sosok Ustaz Yusuf Mansur

By Daniel Ahmad, Selasa, 25 Januari 2022 | 14:55 WIB

Ustaz Yusuf Mansur saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Selasa (12/10/2021).

Guna menjadi anggota, lanjut Asfa, mereka harus membayar duit sebesar Rp 200 ribu.

Saat itu, ketiga penggugat tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.

Seusai menanam investasi, mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut.

Namun, sejak 2014 hingga saat ini, ketiga penggugat tak kunjung mendapat bagi hasil yang dijanjikan.

Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Ustaz Yusuf Mansur.

Baca Juga: Kembali Digugat Terkait Kasus Investasi, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Ustaz Yusuf Mansur Absen di Persidangan

Dalam perkara tabung tanah ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan total nominal Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.

(*)