Guna menjadi anggota, lanjut Asfa, mereka harus membayar duit sebesar Rp 200 ribu.
Saat itu, ketiga penggugat tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.
Seusai menanam investasi, mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut.
Namun, sejak 2014 hingga saat ini, ketiga penggugat tak kunjung mendapat bagi hasil yang dijanjikan.
Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Ustaz Yusuf Mansur.
Dalam perkara tabung tanah ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan total nominal Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.
(*)