Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kuasa hukum penggugat dalam investasi tabung tanah yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur, Asva Davy Bya, menyebut bahwa kliennya tidak tahu menahu soal tanam modal yang dimaksud.
Asva Davy Bya berpendapat, pihaknya itu hanya percaya pada sosok Ustaz Yusuf Mansur saat pertama kali ditawari investasi tabung tanah.
"(Iya mereka percaya) sosok, menurut saya begitu, karena saat ditanya oleh saya, 'investasi tabung tanah 1×21 meter itu seperti apa?' mereka nggak tahu," kata Asva Davy Bya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/1/2022).
"Karena kan kalau hotel, apartemen tahu, oh iya di mana," sambungnya menambahkan.
Hari ini, Yusuf Mansur dijadwalkan mengikuti agenda sidang perdata mediasi terkait kasus program tabung tanah.
Dipantau tim Grid.ID dari pengadilan, sidang ini secara resmi ditunda karena mediator absen.
"Agenda sidang hari ini harusnya mediasi, tetapi ditunda karena mediator berhalangan hadir," kata Asva Davy Bya di kesempatan yang sama.
Dengan ditundanya mediasi di persidangan hari ini, rencananya Yusuf Mansur dijadwalkan untuk mengikuti sidang sekira beberapa pekan yang akan datang.
Baca Juga: Mediator Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur Ditunda
"Dilanjutnya dua minggu lagi," ujar Asva.
Dalam kasus tabung tanah ini, Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya sudah menjalani agenda sidang pertama yang digelar di PN Tangerang, 18 Januari 2022.
Saat itu, sidang yang berlangsung adalah agenda pemeriksaan berkas.
Seperti diketahui, dalam kasus tabung tanah ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga orang yang mengaku sebagai korban.
Tiga orang tersebut adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Asfa mengungkapkan alasan tiga kliennya, Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah, melayangkan gugatan.
Sebagai informasi, ketiganya adalah pekerja migran Indonesia (PMI).
Kata dia, kliennya mengetahui program yang dicetuskan Yusuf Mansur pada 2014.
Saat itu, ketiga penggugat sedang bekerja di Hong Kong.
Menurut Asfa, Yusuf Mansur saat itu menyampaikan program tabung tanah tersebut dalam sebuah acara pengajian.
"Saudara Jam'an Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya," ucap Asfa, 18 Januari 2022.
"Nah, apa tabung tanah itu, itu juga sebenarnya tidak clear karena hanya ditawarkan satu meter persegi tanah seharga Rp 2,2 juta," sambung dia.
Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih.
Guna menjadi anggota, lanjut Asfa, mereka harus membayar duit sebesar Rp 200 ribu.
Saat itu, ketiga penggugat tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.
Seusai menanam investasi, mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut.
Namun, sejak 2014 hingga saat ini, ketiga penggugat tak kunjung mendapat bagi hasil yang dijanjikan.
Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Ustaz Yusuf Mansur.
Dalam perkara tabung tanah ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan total nominal Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.
(*)