"Ada pembatasan persyaratan usia yang dilakukan pihak perusahaan di atas 50 tahun tidak diperbolehkan," kata Suwarno, kepada Kompas.com, Senin (24/1/2022).
Padahal, janjinya pada saat proses pembebasan lahan saat itu perusahaan tidak menyampaikan adanya persyaratan yang mempersulit warga.
"Ini gimana pekerja kasar aja tidak diperbolehkan, Tapi, kenyataannya ada pekerja dari luar ring 1 yang usianya di atas batas umur yang ada," ujarnya.
Solikhin, perwakilan PT Pertamina GRR yang berada di lokasi mengatakan akan menyampaikan tuntutan warga ke pihak manajemen di pusat.
Solikhin mengaku tidak berhak memberikan keterangan kepada publik terkait permasalahan tersebut.
Ya, nanti pihak coorporate yang akan menjawab semuanya melalui lembaran press release," kata Solikhin, kepada Kompas.com, Senin (24/1/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dulu Kaya Raya, Kini Warga Kampung Miliarder di Tuban Mengaku Menyesal Jual Tanahnya"
(*)