Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pasangan suami istri (pasutri), di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan polisi usai terbukti menjual bakso ayam tiren.
Pasutri penjual bakso ayam tiren itu berinisial MHS (51) dan AHR (50).
Anehnya, saat diamankan, pelaku justru merasa senang telah ditangkap polisi atas perbuatannya.
Penangkapan MHS dan AHR itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari warga.
Melansir dari Tribun-video.com, warga mengaku mendapati pasutri tersebut menggiling ayam dengan kondisi tak wajar di wilayah Kapanewon Pleret.
Pasalnya, daging ayam yang digunakan untuk bahan pembuatan bakso itu digiling dalam kondisi tidak segar dan sudah membiru busuk.
Warga lalu melaporkan kecurigaan tersebut ke Polsek Pleret dan polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Bersama Dinas Kesehatan Bantul dan Dinas Perdagangan Bantul, polisi lalu mendatangi rumah pelaku di Jetis, pada Jumat (21/1/2022).
Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, terbukti ditemukan bakso berbahan ayam tiren yang sudah diproduksi.
Polisi juga menemukan 18 plastik berisi 15 bakso ukuran kecil, 9 plastik isi lima butir bakso tanggung, dan 3 plastik isi 12 butir bakso besar.