Selain itu, juga terdapat 2 buah freezer, satu unit mesin adonan bakso, timbangan, ember, dan genset untuk produksi jika mati listrik.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah mengedarkan bakso ayam tiren tersebut sejak 2015 di 3 pasar di Yogyakarta.
Dari hasil penjualan tersebut, pelaku mendapat penghasilan bersih Rp 500.000 per hari.
Pelaku rupanya sudah memproduksi bakso ayam sejak 2010 dengan menggunakan daging segar.
Namun, karena harga ayam segar mengalami lonjakan, mereka akhirnya memilih menggunakan ayam tiren sejak 2015.
Pasca diamankan pihak kepolisian, pelaku mengaku telah menyesali perbuatannya tersebut.
Meski merasa menyesal, pelaku MHS rupanya juga mengaku senang bahwa dirinya dan sang istri ditangkap polisi.
Mengutip dari Kompas.com, MHS mengaku senang karena dengan demikian, ia dan istrinya tak lagi bisa melakukan kejahatan tersebut.
"Senang sekali (tertangkap) karena bisa berhenti (membuat bakso ayam tiren)," kata MHS yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sealsa (25/1/2022).
"Yang jelas saya mengakui kesalahan dan siap dengan risikonya," imbuhnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut, MHS dan istrinya terancam hukuman penjara 15 tahun.
(*)