Dan benar saja, setelah para wali menanyai anak-anaknya, korban tak hanya ada satu.
“Orang tua berinisial AL ini mendengarkan pengakuan anaknya bahwa pernah mendapatkan perlakuan cabul juga," terangnya.
Tidak terima anaknya diperlakukan cabul, para orang tua kemudian membuat laporan kepolisian.
"Kita menerima laporan ini langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemeriksaan anak yang menjadi korban," terangnya.
Alhasil, pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SP sebagai tersangka.
"Tersangka saat ini sudah kita tahan dan akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan agar bisa segera disidangkan," terang Kasat.
Hasil pemeriksaan, SP terbukti melakukan perbuatan cabul kepada korbannya, yakni murid perempuan sebanyak 4 orang.
"Mereka dicabuli korban dengan dicium dan dipegang bagian sensitifnya. Bahkan dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2021 lalu," terangnya.
"Akibat perbuatannya kami menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 E Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Ditambahkan salah satu wali murid, pencabulan yang dilakukan SP telah berlangsung sejak tahun 2019 silam.