Sebagai informasi, bupati Langkat nonaktif yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.
Dugaan itu diungkap Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
Pengakuan Penghuni Penjara
Mengutip Kompas.TV, kerangkeng manusia di belakang rumah bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin diklaim sebagai tempat untuk rehabilitasi narkoba.
Menindaklanjuti klaim tersebut, BNN Kabupaten Langkat mengumpulkan warga yang sebelumnya dikurung untuk dilakukan asesmen dan evaluasi.
Dari 40-an orang, hanya tujuh orang yang datang untuk menjalani asesmen dan Evaluasi BNN.
Tahun 2017, BNN Langkat mengaku telah melakukan survei ke Panti Rehabilitasi Bupati Langkat dan menyarankan untuk mengurus izin.
Menanggapi keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmyadi mengatakan penahanan seseorang harus berdasarkan aturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Edy meminta agar pihak kepolisian mengusut apa motif dan tujuan Bupati Nonaktif Langkat mendirikan kerangkeng manusia di rumah pribadinya.
Sementara menurut pengakuan penghuni kerangkeng yang menjalani Asesmen BNN Kabupaten Langkat mengaku telah tinggal selama hampir setahun di dalam.
Penghuni tersebut bernama Ginta Sembiring. Selama tinggal di penjara, ia mengaku aktivitasnya olahraga dan bersih-bersih.
(*)