Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Anak Nia Dianiaty, Olivia Nathania (Oi), baru saja menjalani sidang perdana atas dakwaan pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat CPNS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Olivia Nathania dikenakan pasal 263 juncto pasal 65, pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65, yaitu pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.
Di mana Olivia Nathania terancam hukum penjara selama 4 tahun.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, mengungkapkan bahwa tak seharusnya kliennya menanggung semua kesalahan dan hukuman.
Pasalnya, Andy Mulia Siregar menyebut ada pihak lain, yang bernama Agustin yang turut terlibat dalam kasus ini, tapi tidak terseret hukum.
"Tadi sudah dengar ya surat dakwaannya ya, sudah tahu juga dakwaannya. Kita beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya," ungkap Kuasa Hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya bukti pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menyeret Agustin.
"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi, kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi," ungkap Andy Mulia Siregar.
"Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini, jadi Ibu Agustin meneruskan info dari Oi."
"Padahal Oi itu sejak awal hanya ditujukan pada Ibu Agustin anaknya, bukan yang lain," lanjut Andy Mulia Siregar.